Sebanyak 103 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar petugas di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (rumija) sehingga kerap memicu banjir.
"Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban. Terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, 6 bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan H Usa," kata Camat Ciseeng, Subhi, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subhi menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Proses eksekusi dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP bersama TNI, Polsek Parung, perangkat dinas terkait, serta dibantu masyarakat sekitar.
"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemkab Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," jelas Subhi.
"Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.
Subhi menambahkan, penertiban berjalan lancar karena dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Dari total 103 bangunan liar, sebagian besar pemilik justru memilih membongkar sendiri lapaknya. Tercatat sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri, sementara 11 bangunan sisa lainnya dibongkar oleh petugas menggunakan bantuan alat berat.
"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," ucap Subhi.
Pasca penertiban ini, Pemkab Bogor memastikan tidak akan melepas pengawasan begitu saja di lokasi tersebut.
"Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan':
(dek/dek)










































