Terdakwa Pemerkosa Divonis Ringan, Keluarga Korban Ngamuk

Terdakwa Pemerkosa Divonis Ringan, Keluarga Korban Ngamuk

- detikNews
Jumat, 23 Nov 2007 11:56 WIB
Makassar - Keluarga Sifa Syahriawani Elok (4), bocah korban perkosaan dan pembunuhan, mengamuk di PN Makassar. Mereka kecewa karena menilai pelaku divonis ringan.

Dalam persidangan di PN Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/11/2007), Ketua majelis hakim, I Gede Swarsana, menyatakan Sifa terbukti diperkosa dan dibunuh oleh tiga pelaku yang masih sepupunya sendiri. Mereka adalah IDG (18), HMK (11), dan SRM (12). Terdakwa IDG diganjar hukuman 13 tahun, sementara HMK dan SRM masing-masing 6 tahun.

Yulianti Daeng Kebo, ibu korban, dan keluarga korban lainnya menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka pun seketika menjadi berang. Saat persidangan berakhir, mereka
berteriak-teriak di dalam ruang dan di luar persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban kemudian memburu pengacara terdakwa dan hakim yang kabur usai sidang.

Kericuhan semakin menjadi saat seorang keluarga terdakwa, tiba-tiba menjambak rambut Yulianti. Dia kesal karena sikap Yulianti yang emosional. Menurutnya, seharusnya kasus ini ditempuh lewat jalur kekeluargaan saja.

Akibat perbuatan keluarga terdakwa itu, baju Yulianti sobek. Usai persidangan, Yuli langsung ke Polresta Makassar Barat untuk melaporkan keluarga terdakwa itu.

Protes keluarga korban terhadap hakim ini bukan baru pertama kali terjadi. Ketika jaksa membacakan tuntutan beberapa hari lalu, mereka pun mengamuk di PN Makassar. Saat itu, jaksa juga menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Kasus perkosaan terhadap Sifa terjadi pada Juli 2007 lalu. Gadis kecil yang tinggal di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, itu diajak bermain oleh ketiga sepupunya. Namun entah mengapa, Sifa kemudian diperkosa dan dibuang ke sumur di sebelah rumahnya.Β  (gun/djo)


Berita Terkait