Modus Perusahaan Manipulasi Hasil Lab agar 'Harta Karun' Lolos Ekspor

Modus Perusahaan Manipulasi Hasil Lab agar 'Harta Karun' Lolos Ekspor

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 08 Jul 2026 14:40 WIB
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. (Ondang/detikcom)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau, oleh PT Putraprima Mineral (PMM). Jaksa menyebutkan tersangka memanipulasi hasil uji laboratorium 'harta karun' tersebut agar mendapat izin ekspor ke luar negeri.

"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka, yaitu Iwan Setiawan (IS), selaku perwakilan PT PMM; Gian Prabuharto (GP), selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta Junanto Kurniawan (JK), selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Syarief menambahkan, saat menjalankan aksinya, Iwan Setiawan meminta Gian Prabuharto menguji pemeriksaan sampel ilmenit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelasnya.

Syarief menambahkan, IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor. Lalu IS meminta laporan soal logam tanah jarang dalam uji laboratorium agar tak dimasukkan.

"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ucapnya.

Syarief menyebutkan GP memenuhi permintaan IS dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Untuk itu, kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat dilakukan uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.

"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," imbuh dia.

Selanjutnya, JK sebagai Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang dari PT PMM ada kandungan logam tanah jarang.

"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif itu," jelasnya.

"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung dia.

Kasus Ekspor Ilegal 'Harta Karun'

Diketahui, kasus ekspor ilegal 'harta karun' ini ditemukan saat Satgas PKH memeriksa 25 kontainer di Batam. Satgas PKH menduga ada pelanggaran hukum dalam proses ekspor harta karun itu.

Mengapa mineral logam tanah jarang itu disebut 'harta karun'? Karena nilainya sangat strategis dan menjadi bahan baku penting bagi berbagai teknologi modern.

Penemuan dugaan pelanggaran itu ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5). Selain Febrie, ada Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan tim Satgas PKH telah memiliki bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor.

"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita.

"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjutnya.

Lihat juga Video Modus Korupsi Manipulasi Ekspor CPO yang Bikin Negara Rugi Rp 14 T

Halaman 3 dari 2
(tsy/lir)


Berita Terkait