Sidang yang mengagendakan vonis terhadap mantan Praja IPDN ini akan digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (23/11/2007). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Irianto.
Pada persidangan 8 November, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan Pasal 170 ayat 1. Unsur-unsur pidana dalam dua pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi oleh perbuatan keduanya yang menyebabkan Cliff Muntu meninggal dunia. Selain menuntut hukuman penjara tersebut, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kematian Cliff Muntu diduga terjadi karena praja tingkat II itu mengikuti kegiatan Koreksi Pataka, kelompok khusus pengibar Panji (bendera kesatuan) IPDN pukul 22.30 WIB, pada 2 April 2007. Kegiatan itu, selain memberikan doktrin kelompok juga dilakukan serangkaian pemukulan pada anggota yunior kelompok tersebut.
(djo/umi)











































