Wali Kota (Walkot) Bima A Rahman atau Aji Man buka suara setelah melantik anggota keluarganya sebagai pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima beberapa waktu lalu. Aji Man diketahui melantik sang istri, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kota Bima hingga sepupunya, Irwansyah, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Menurut Aji Man, pelantikan istrinya sebagai Sekdis Kesehatan bukan menaikkan jabatannya. Badrah disebut hanya digeser ke posisi semula yang sempat diemban pada 2016.
"Saya kembalikan posisi awal. Jadi dia bukan eselon II. Dia kan eselon III, jadi harus lihat kompetensinya, rekam jejaknya. Dia kan sempat nonjob karena pilkada," ujar Aji Man dilansir detikBali, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji Man mengaku pada pelantikan 87 pejabat eselon III dan eselon II itu tidak termasuk ipar seperti yang diperbincangkan. Orang yang disebut sebagai iparnya itu, kata dia, tidak memiliki hubungan keluarga.
Ia meminta publik memeriksa langsung informasi tersebut untuk memverifikasi kebenaran. Aji Man menyebut isu pelantikan terhadap ipar sendiri fitnah.
"Kalau dibilang ipar, itu fitnah. Tidak ada ipar. Cek saja, datang ke Bima itu. Mana ipar saya? Kan bisa dilihat," tegasnya.
Dia menyebut pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekdis Kesehatan bukan promosi jabatan. Menurutnya, Badrah telah berkarier sebagai aparatur sipil negara selama 33 tahun.
"Jadi, istri saya tidak dinaikkan jabatannya. Kan setiap pengisian jabatan juga harus mendapatkan persetujuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.
Politikus Partai Demokrat NTB ini mengatakan istrinya tak menempati jabatan eselon II yang harus melalui proses seleksi terbuka atau panitia seleksi (pansel). Ia menyebut pelantikan Badrah dilakukan sesuai mekanisme.
"Jadi tanpa pertek BKN dibekukan status kepegawaiannya. Cuma kan zaman ini belum tentu benar sudah diviralkan. Kan Kota Bima itu kecil," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Sanksi PTDH':
(dwr/zap)










































