Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi. Sinergi dilakukan dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di tengah pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas industri keuangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7) kemarin.
Acara tersebut turut disaksikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko beserta jajaran pejabat dari kedua lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
"Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang seiring digitalisasi, munculnya berbagai model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas risiko persaingan usaha.
Menurut Fanshurullah Asa, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diperlukan agar perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengesampingkan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.
Ia juga menambahkan pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menjawab tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
Ia menjelaskan sektor jasa keuangan nasional saat ini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali. Di tengah ketidakpastian global, sektor jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai peredam guncangan bagi perekonomian nasional.
"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," ujar Friderica.
Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan, terutama dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.
Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor maupun masyarakat, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program kerja sama yang lebih konkret antara KPPU dan OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan Indonesia semakin berintegritas, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat.
(anl/ega)










































