×
Ad

Muzani Jelaskan Posisinya Berangkat ke Pemakaman Khamenei: Utusan Negara

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 18:43 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani buka suara terkait penunjukan dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Muzani menjelaskan dirinya hadir sebagai utusan resmi yang mewakili negara.

Awalnya, Muzani menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono terkait rencana bertolak ke Iran. Ia diminta langsung oleh Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman Ali Khamenei.

"Oh iya, memang saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri, bahwa Presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk bisa datang ke Iran menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas wafatnya beliau," kata Muzani kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Muzani pun menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Ali Khamenei. Ia menegaskan kembali bahwa kehadirannya di sana atas permintaan kepala negara.

"Atas nama bangsa Indonesia, rakyat, dan pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam," ucapnya.

"Maka pada hari itu, Presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut. Dan insyaallah kami akan segera berangkat. Sedang diatur keberangkatannya oleh Kementerian Luar Negeri. Mungkin besok malam, tapi semuanya nanti akan dikoordinasikan oleh Menlu," lanjut Muzani.

Muzani kemudian memperjelas posisinya dalam rencana tersebut. Ia menegaskan bertindak sebagai utusan khusus Presiden.

"Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia pada saat itu untuk menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Iya, sebagai utusan Presiden," ujarnya.

Muzani memahami Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki level setara. Namun, ia menyebut Presiden memiliki kewenangan khusus untuk menunjuk seseorang dalam mewakili negara di kancah internasional.

"Ya, MPR dan Presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Presiden itu kan kepala negara. Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara. Nah, dalam kasus ini yang dianggap layak, tentu pertimbangan-pertimbangannya adalah pertimbangan Presiden," jelasnya.

"Karena itu, pandangan-pandangan yang menganggap itu menjadi penting untuk memberi pandangan atau keputusan seorang Presiden sebagai kepala negara," lanjut Muzani.




(maa/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork