Pada Kamis (22/11/2007) malam, Sofyan Barus, 52 tahun, bersama anggota keluarganya hanya bisa tinggal di gubuk di belakang rumah yang biasa digunakan sebagai dapur. Dia hanya bisa menangis menyesali nasib sebab tak mampu berbuat apa-apa ketika rumahnya dihancurkan.
"Saat malam hari rumah kami dihancurkan Pemkab Deli Serdang, tidak ada yang bisa diselamatkan. Istri saya shock atas kejadian ini dan kini terpaksa dirawat di rumah sakit," kata Sofyan Barus di bekas pertapakan rumahnya di Jalan Perbatasan, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi dilakukan secara brutal. Penghuni diusir dari dalam rumah, tanpa sempat membawa apa pun. Rumah yang belum diganti rugi penggusurannya itu, langsung dihancurkan dengan menggunakan alat berat eskavator.
Penghancuran rumah secara brutal ini dilakukan untuk kepentingan proyek kanalisasi banjir Kota Medan yang dibiayai pinjaman dari Jepang. Keluarga Sofyan Barus sama sekali tidak mendapat ganti rugi.
Rumah yang berdiri di areal yang luasnya mencapai 894 meter persegi itu memang sempat ditawarkan ganti rugi Rp 95 juta, padahal harga di pasaran sudah mencapai Rp 400 juta lebih. Bukannya menunggu masalah ganti rugi selesai, Pemkab Deli Serdang malah menghancurkan rumah secara brutal dengan menyertakan sekitar 100 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemkab Deli Serdang yang kini dipimpin Bupati Amri Tambunan juga melakukan hal yang sama terhadap rumah keluarga Fatimah Nasution yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Sofyan Barus. Rumahnya dihancurkan tanpa ada ganti rugi.
(rul/ary)











































