Tanah Dicaplok Kostrad, Warga Kebayoran Lama Tetap Bertahan

Tanah Dicaplok Kostrad, Warga Kebayoran Lama Tetap Bertahan

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2007 19:12 WIB
Jakarta - Warga Kampung Sawah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menolak pencaplokan tanah yang dilakukan pihak Komando Strategi Cadangan Angkatan Darat (Kostrad). Mereka juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap aparat TNI yang menyalahgunakan tugasnya dalam sengketa tanah.

"Kami mendesak Panglima Kostrad segera mencabut surat edaran No B/1171/XI/2006 tanggal 24 November 2006 yang berisi tentang perintah pengosongan lahan warga," kata pengacara publik LBH Jakarta Restaria F Hutabarat yang mendampingi belasan perwakilan warga di kantornya, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2007).

Lahan warga yang diperintahkan pengosongan ini meliputi tiga RT, yaitu RT 07, 011, 012 yang terletak di RW 04 Kampung Sawah, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama. Untuk RT 011 dihuni sekitar 75 KK, RT 012 dihuni 65 KK, sementara RT 07 sebagian tanah kosong yag dikuasai oleh sebuah perusahaan juga ikut digusur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Resta, Kostrad sendiri mengklaim lahan di tiga RT tersebut sesuai surat keputusan Pangdam Jaya, selaku Penguasa Perang Daerah No 162/1961 tentang pengambilan lahan untuk menjadi milik negara. Atas dasar surat ini, seorang oknum anggota Kostrad mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Aslog Kostrad Kol Inf Sigit Yuwono atas nama Pangkostrad, yang isinya perintah pengosongan lahan.

Diakui Restra memang sudah terjadi beberapa pertemuan, bahkan pihak Kostrad mengakui surat edaran itu illegal. Namun, kenyataannya tidak ada pernyataan mencabut surat edaran, upaya pencaplokan masih terus dilakukan.

"Warga sudah mengajukan untuk beraudensi dengan Pangkostrad tentang soal ini, tapi belum ada tanggapan. Kita sudah coba alternatif lain bertemu dengan Walikota Jakarta Selatan, tapi tidak ada hasilnya, malah mereka mendukung Kostrad," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Perwakilan Warga atau Tim 5, Djoko Suhandoko menceritakan, sejak tahun 2004 Tim Zeni Kostrad turun kelapangan mendata warga dan lahan yang ada serta pemasangan patok. Begitu juga pada tahun 2005, sejumlah 50 anggota TNI mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pendataan. Dan baru pada tanggal 4 Desember 2006, warga baru menerima surat edaran perintah pengosongan rumah.

Warga sendiri melakukan protes, sebab klaim Kostrad dianggap tidak berdasar, karena warga yang bertempat di tiga RT itu memiliki sertifikat dan bukan lahan sengketa sesuai keterangah Lurah Kebayoran Lama selatan. Warga sendiri sudah mengadukan ke Panglima TNI dan sejumlah instansi lainnya.

Dijelaskan Djoko, kasus ini juga empat ditangani oleh Bawasko Jaksel. Dalam surat Bawasko Jaksel No 24/KP/197 tanggal 3 Juli 2007 tentang hasil laporan pemeriksaan kasus pencaplokan oleh Kostrad dan surat tentang laporan penertiban lahan Kostrad yang digunakan warga No B/136/II/2007 tanggal 9 Februari 2007 yang ditandatangani Mayjen TNI Bambang Suranto atas nama Pangkostrad.

"Ini tidak fair, mereka telah melakukan manipulasi data dan laporan itu menyesatkan. Kami akan tolak itu dan akan kami akan melawan terus," tegas Djoko.

Seharusnya menurut Djoko, pihak Kostrad, Walikota Jaksel melakukan pendataan yang benar dan tidak sepihak. "Saya kira warga juga tidak mau menerima tawaran dana kerohiman, kita sudah tinggal lama dan surat dari BPN jelas," imbuhnya.
(zal/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads