Lansia berinisial DS (68) sempat ditahan warga setelah diduga mencuri telepon genggam milik pemuda di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut akhirnya berakhir damai setelah korban memaafkan pelaku.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 23.00 WIB. Pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan bahwa pelaku telah ditangkap oleh warga.
"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), situasi cukup ramai karena warga telah berkumpul mengamankan terduga pelaku," kata Hillal, Selasa (7/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian dibawa ke mapolsek guna menjaga situasi tetap kondusif. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk keperluan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Melalui berbagai pertimbangan, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah.
"Setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap para pihak, serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya usia terduga pelaku yang telah mencapai 68 tahun, sikap kooperatif selama pemeriksaan, serta permohonan maaf yang disampaikan secara tulus kepada korban, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan," bebernya.
Sebagai bentuk komitmen, pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Dalam hal ini, pihak kepolisian bertindak sebagai mediator tanpa melakukan intervensi.
"Polsek Gunung Putri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan di luar proses peradilan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, rasa keadilan bagi korban, serta kesepakatan yang dibuat secara sadar oleh seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.
Lihat juga Video: Rekaman CCTV Komplotan Emak-emak Curi HP di Mal Kota Batu











































