Eks Pimpinan KPK Apresiasi Kortas Tipikor Cepat Usut Korupsi Batu Bara

Eks Pimpinan KPK Apresiasi Kortas Tipikor Cepat Usut Korupsi Batu Bara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 12:27 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Adrial Akbar/detikcom)
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bertindak cepat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Saut, blackout yang terjadi di beberapa daerah membuat daya saing Indonesia menurun.

"Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Saut menerangkan, posisi daya saing Indonesia yang turun ke 48 dari 70 negara berdasarkan IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 salah satunya karena listrik yang tidak stabil. Karena itulah, menurut Saut, pelakunya harus dihukum berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kita ketahui IMD World menurunkan ranking kita 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya," kata Saut.

Menurut Saut, listrik yang tidak stabil bukan hanya mengganggu perekonomian, tapi juga sosial. Saut kembali menyebutkan pelakunya harus dihukum berat.

"Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," ujar Saut.

Korupsi Batu Bara Diusut Polri

Kortas Tipikor Polri mengungkap adanya dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Lihat juga Video: Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Negara Rugi Rp 5 Triliun

(whn/dhn)


Berita Terkait