Hal ini diungkapkan oleh Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, KP. Edi Wirabumi saat dijumpai di Keraton Solo, Kamis (22/11).
Edi menceritakan, pada tahun 2006, Heru pernah mendatangi Keraton dan menemuinya. "Heru pernah meminta keraton mengesahkan surat yang menyatakan kepemilikan keraton terhadap suatu benda. Saya lupa apa bendanya, tapi yang jelas permintaan itu kami tolak," kata Edi.
Menurut Edi, kemungkinan besar Heru kemudian memalsukan surat keraton karena permintaanya ditolak. Edi juga tidak membantah soal kemungkinan orang dalam keraton terlibat pemalsuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, sambung Edi, pemalsuan stempel dan kop surat Keraton Solo bukan perkara sulit. Sebab tidak ada yang istimewa dari kedua benda tersebut.
"Lha wong arca seperti itu saja bisa dipalsukan kok, apalagi cuma surat atau tanda tangan," ujar Edi sambil tersenyum.
(djo/djo)











































