Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, 4.650 Pil Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, 4.650 Pil Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB
Polisi menangkap seorang pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti ribuan pil disita polisi.
Polisi menangkap seorang pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti ribuan pil disita polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. UA ditangkap saat hendak transaksi obat keras tanpa izin edar atau ilegal.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi, Senin (6/7/2026).

UA ditangkap pada Jumat (3/7) lalu. Imron mengatakan total sebanyak 4.650 butir obat-obatan ilegal tersebut disita dari tangan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima saat petugas tengah melakukan observasi. Menanggapi informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Manggai," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan tersebut di dalam jok sepeda motornya. Obat-obatan ditemukan beserta plastik klip.

"Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut dan mencari pelaku lainnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," imbuhnya.

Simak juga Video 'Bukan Apoteker, BPOM Jabarkan Tugas Staf Pengawas Obat di Minimarket':

Halaman 2 dari 2
(rdh/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini