Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak

Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 18:55 WIB
Konpers Kortas Tipikor Polri terkait kasus korupsi batu bara (Ondang/detikcom)
Konpers Kortas Tipikor Polri terkait kasus korupsi batu bara (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Polri mengungkap adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Totok menyebut penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Penyelewengan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2018 sampai 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat PT OBP dan PT BRA," ucap Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkap modus operandi yang digunakan. Dia menyebut adanya praktik manipulasi dokumen demi meraup keuntungan pribadi.

"Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," ungkap De Deo.

Penyimpangan ini, lanjut dia, berdampak pada harga kontrak yang dibayarkan negara tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya di lapangan.

"Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," lanjut dia.

Tak hanya merugikan keuangan negara, praktik korupsi ini diduga kuat menjadi penyebab gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah. Polri menyebut penyimpangan kualitas dan kuantitas ini memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout belakangan.

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tutur De Deo.

Robertus De Deo menyebut kerugian keuangan negara akibat praktik itu mencapai Rp 5 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan langsung maupun dampak ekonomi akibat pemadaman listrik.

"Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Namun terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," tegasnya.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen.

Simak Video 'Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Negara Rugi Rp 5 Triliun':

(ond/ygs)


Berita Terkait