Penangkapan dua WN Malaysia ini disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali Ahmad Djaelani di kantornya Jl Puputan Raya Renon, Denpasar, Kamis (22/11/2007).
Djaelani menceritakan kedua WN Malaysia ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Lombok pada 17 November 2007. Mereka kemudian dibawa ke Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (21/11/2007). "Saat ditangkap mereka mengaku warga Malaysia. Tapi tidak bisa menunjukkan paspor," kata Djaelani.
Setiba di Bali, petugas Imigrasi Denpasar merawat mereka ke RSUP Sanglah, Denpasar karena kondisi tubuhnya sangat lemah. Saat ditangkap, kondisi mereka sangat menyedihkan. Setelah sehat, mereka dibawa ke tahanan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dalam pemeriksaan, Sarbanum mengaku telah tujuh bulan berada di Lombok. Ia menikah dengan Herdi Suryadi, warga Lombok, NTB pada tahun 2002. Cinta mereka bersemi di Malaysia.
Namun, suami Sarbanum meninggal dunia tiga bulan lalu. Tak lama berselang, Surbanum dan anaknya diusir oleh mertua. Mereka pun terlantar karena tidak memiliki tempat tinggal.
Ibu dan anak ini akan segera dideportasi ke negeri Jiran. "Kita masih mengurus administrasi dengan perwakilan negaranya di Bali," kata Komandan Regu Detensi Imigrasi Bali John Rais.
Mereka akan dideportasi bersamaan dengan dua WN Jepang, yaitu Sugiaru Mamoru dan Mamoru Korumato. Mereka ditangkap dengan kasus tidak memperpanjang izin masa tinggalnya setelah habis sejak tujuh tahun lalu. (gds/djo)











































