"Alat bukti, ada perbedaan analisa antara S dengan tim eksaminasi. S berpendapat, ini sudah cukup. Tapi tim eksaminasi teknis dari pidana umum berkesimpulan belum cukup," kata jaksa agung muda pengawasan Kejagung, MS Rahardjo, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (22/11/2007).
Rahardjo menjelaskan, alat bukti yang dimaksud yakni terkait dengan kedudukan tersangka dan pertanggungjawaban pidananya. "Seseorang untuk duduk sebagai tersangka itu kan dia perlu mempunyai kualitas mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rahardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah kasus Adelin Lis berpeluang diperiksa lagi, Rahardjo belum bisa memastikan.
"Setelah nanti dalam hasil pemeriksaan itu, masih perlu diadakan pengembangan terhadap keterangan dia. Katakanlah keterangan dia bertentangan dengan keterangan yang didapat di Medan, itu akan dimungkinkan untuk diperiksa kembali," jelas Rahardjo.
Ia juga memastikan tim jaksa yang dipimpin oleh Tim Kepegawaian dan Tugas Umum (Pagasum), Amrizal, akan memeriksa Wakajati Sumut Muchtar Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kajati Gorontalo.
"Ya. Saat itu kan pada posisi wakajati, sekarang Kajati Gorontalo, kita akan meminta keterangan dia. Setelah tim pulang dari Medan, kita panggil Muchtar ke sini," tandasnya.
(anw/sss)










































