"Cek taman nasional, cagar alam. Sebenarnya pembalakan ada di situ, tapi kasus itu tidak ditangani. Padahal itu banyak," kata praktisi hukum Bambang Widjojanto dalam Diskusi Terbatas dengan Tema Kontroversi Kasus Pembalakan Liar di Bebek Bali, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2007).
Menurut Bambang, jika kasus ini ditangani penyidik, tentu tidak terbentur masalah perizinan karena lahan ini tidak mungkin mendapatkan izin untuk ditebangi kayunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak tersentuhnya kasus tersebut, lanjut Bambang, dirinya menduga adanya diskriminasi penanganan kasus. (mly/asy)











































