"Cek taman nasional, cagar alam. Sebenarnya pembalakan ada di situ, tapi kasus itu tidak ditangani. Padahal itu banyak," kata praktisi hukum Bambang Widjojanto dalam Diskusi Terbatas dengan Tema Kontroversi Kasus Pembalakan Liar di Bebek Bali, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2007).
Menurut Bambang, jika kasus ini ditangani penyidik, tentu tidak terbentur masalah perizinan karena lahan ini tidak mungkin mendapatkan izin untuk ditebangi kayunya.
"Hutan Lorenz Papua itu rusak, begitu juga dengan Taman Nasional Lauser di Aceh. Perusakan di situ kan nggak dapat izin. Itu paling gampang kalau ingin membawa kasus perusakan dengan pembalakan liar," imbuh dia.
Dengan tidak tersentuhnya kasus tersebut, lanjut Bambang, dirinya menduga adanya diskriminasi penanganan kasus. (mly/asy)











































