Pembalakan Liar di Hutan Nasional Tak Tersentuh

Pembalakan Liar di Hutan Nasional Tak Tersentuh

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2007 14:46 WIB
Jakarta - Banyak kasus illegal logging yang bebas di pengadilan karena pertimbangan perizinan. Padahal, jika penyidik ingin mengenakan pidana, banyak kasus perusakan hutan yang mestinya gampang ditangani tanpa harus berdebat maslah perizinan.

"Cek taman nasional, cagar alam. Sebenarnya pembalakan ada di situ, tapi kasus itu tidak ditangani. Padahal itu banyak," kata praktisi hukum Bambang Widjojanto dalam Diskusi Terbatas dengan Tema Kontroversi Kasus Pembalakan Liar di Bebek Bali, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2007).

Menurut Bambang,  jika kasus ini ditangani penyidik, tentu tidak terbentur masalah perizinan karena lahan ini tidak mungkin mendapatkan izin untuk ditebangi kayunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hutan Lorenz Papua itu rusak, begitu juga dengan Taman Nasional Lauser di Aceh. Perusakan di situ kan nggak dapat izin. Itu paling gampang kalau ingin membawa kasus perusakan dengan pembalakan liar," imbuh dia.

Dengan tidak tersentuhnya kasus tersebut, lanjut Bambang, dirinya menduga adanya diskriminasi penanganan kasus. (mly/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads