Komisaris Utama IBIST Dituntut 20 Tahun Penjara

Komisaris Utama IBIST Dituntut 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2007 14:04 WIB
Bandung - Komisaris Utama Inter Banking Bisnis Terpercaya (Ibist), Wandi Sofian (47) terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. Dia dituntut 20 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 20 miliar karena dinilai terbukti bersalah mengggelapkan dana nasabah sekitar Rp 224 miliar. Dia juga dijerat UU darurat karena memiliki senjata api.

Demikian isi tuntutan JPU Slamet Riyadi dalam sidang di PN Bandung, Kamis (22/11/2007). Mendengar tuntutan tersebut, Wandi yang menggunakan setelan kemeja biru dan celana hitam hanya bisa menunduk di kursi pesakitan.

Menurut Slamet, Wandi bersama dua rekannya, Vero Saptayudha dan Agus M Ali, telah membentuk suatu badan usaha berupa penghimpunan dana dengan nama Ibist, tanpa izin dari Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2003 sejak 2006, Wandi berhasil menghimpun 5 ribu nasabah dengan dana sekitar Rp 224 miliar. Para nasabah dijanjikan royalti sebesar 4% per bulan dari total dana yang disimpan. Mayoritas nasabah berasal dari lingkungan TNI.

Namun pada November 2006, pemberian royalti tersendat. Wandi melarikan diri dan baru tertangkap pertengahan tahun 2007.

Kuasa Hukum Wandi Sofian, Hayun Shobri, menyatakan akan melakukan pembelaan. Dijadwalkan pledoi akan digelar 10 hari mendatang.

Sebelumnya, PN Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Vero Saptayuda selaku Wakil Direktur selama 6 tahun. Dan Agus M Ali sebagai Direktur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (ern/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads