Demikian isi tuntutan JPU Slamet Riyadi dalam sidang di PN Bandung, Kamis (22/11/2007). Mendengar tuntutan tersebut, Wandi yang menggunakan setelan kemeja biru dan celana hitam hanya bisa menunduk di kursi pesakitan.
Menurut Slamet, Wandi bersama dua rekannya, Vero Saptayudha dan Agus M Ali, telah membentuk suatu badan usaha berupa penghimpunan dana dengan nama Ibist, tanpa izin dari Bank Indonesia.
Sejak 2003 sejak 2006, Wandi berhasil menghimpun 5 ribu nasabah dengan dana sekitar Rp 224 miliar. Para nasabah dijanjikan royalti sebesar 4% per bulan dari total dana yang disimpan. Mayoritas nasabah berasal dari lingkungan TNI.
Namun pada November 2006, pemberian royalti tersendat. Wandi melarikan diri dan baru tertangkap pertengahan tahun 2007.
Kuasa Hukum Wandi Sofian, Hayun Shobri, menyatakan akan melakukan pembelaan. Dijadwalkan pledoi akan digelar 10 hari mendatang.
Sebelumnya, PN Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Vero Saptayuda selaku Wakil Direktur selama 6 tahun. Dan Agus M Ali sebagai Direktur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (ern/asy)











































