Mendagri Usul Keppres Penunjukan Pejabat Gubernur Malut

Mendagri Usul Keppres Penunjukan Pejabat Gubernur Malut

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2007 13:58 WIB
Jakarta - Kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara (Malut) masih berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara masa bakti gubernur Malut tiga hari akan habis. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengaku sudah mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres penunjukan pejabat gubernur Malut.

Hal ini disampaikan Mendagri seusai menjadi pembicara dalam diskusi panel "Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam RPJMN 2004-2009 Melalui Percepatan Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa" di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (22/11/2007).

"Sekarang ini KPU akan melanjutkan poses politik karena pemungutan suara sudah dilaksanakan dan timbul berbagai persoalan. Saya menyampaikan koordinasi dengan KPU bahwa KPU tidak usah terpengaruh dengan masa bakti gubernur yang tiga hari lagi akan selesai," kata Mendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Malut, diperlukan pejabat gubernur. "Kemarin saya sudah saya ajukan kepada Presiden untuk diterbitkan suatu Keppres penunjukan pejabat Gubernur Malut, karena dalam tiga hari tidak mungkin selesai proses itu. Dan ada keleluasaan bagi KPU untuk menyelesaikan tindak lanjut itu. Kalau persoalannya berkembang, saya kira bisa lama," jelas dia.

Lantas, siapa yang akan menjadi pejabat gubernur Malut? Menurut Mendagri, pejabat gubernur seharusnya pejabat eselon satu yang sudah punya pengalaman untuk memegang daerah yang sedang mengalami transisi seperti itu. "Saya ambil langkah itu agar pejabatnya jernih, tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak terkait dari pusat," ujar dia.

Lebih lanjut, Mendagri meminta masyarakat Malut, termasuk para elit politik, untuk menyikapi masalah Pilkada Malut dengan jernih. "Saya sebagai Mendagri mengajak menjalani proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya beri kesempatan kepada KPU untuk menyelesaikan persoalannya. Kalau nanti ada keputusan dan hal lain yang tidak sependapat, tidak cocok, ada proses hukum dan sebagainya. Kita tidak akan tergesa-gesa menentukan sikap, tapi semuanya terpulang pada proses yang sedang berjalan," ujar Mendagri. (qom/asy)


Berita Terkait