Keputusan nasib mereka nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan bersama Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Biasanya, kalau kasus-kasus seperti ini dibawa ke Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung mengadakan pembahasan bersama, kemudian baru diputuskan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2007).
Rahardjo menjelaskan, setelah tim yang dipimpin inspektur kepegawaian dan tugas umum (pegasum) Amrizal tiba dari Medan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memeriksa seluruh jaksa yang menangani kasus Adelin Lis.
"Apakah perlu ada tindak lanjut atau sampai disitu, sudah bisa diputuskan. Nanti kita laporkan ke Pak Jaksa Agung," ujarnya.
Rahardjo mengatakan, hukuman berat atau sedang bagi jaksa Sutan Bagindo Fahmi yang diperiksa di Jakarta atau jaksa lainnya, baru ketahuan saat itu.
"Kalau memang tidak terbukti, ya, berarti tidak terbukti. Kan yang diperiksa banyak," imbuhnya.
Sejak 20 November 2007, tim yang dipimpin inspektur kepegawaian dan tugas umum (pegasum) Amrizal tiba di Medan untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu terkait dugaan prosedur dalam penetapan P21 berkas kasus Adelin Lis.
Tim Jamwas menemukan indikasi adanya pelanggaran PP 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS yang dilakukan Sutan Bagindo. Hingga saat ini tim Pegasum masih berada di Medan.
(ziz/umi)











































