Hal tersebut disampaikan Anwar dalam jumpa pers usai memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2007 BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah, Kamis (22/11/2007) di gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Menurut Anwar, pengambilan keputusan pencairan dana bantuan hukum bagi mantan direksi BI itu diambil melalui rapat dewan Gubernur pada tanggal 3 Juni dan 20 Juli 2003. Namun pada rapat pertama langsung disetujui pencairan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri melalui surat pada tanggal 14 November 2006. Meski pernah menjabat sebagai deputi gubernur BI, Anwar merasa berkewajiban untuk melaporkan kasus ini.
"Kalau ada dugaan pidana wajib kita laporkan, kalau tidak kita laporkan kita bisa kena sanksi denda Rp 10 miliar," ujar dia.
Namun sebelum melaporkan kasus ini, BPK sudah memberikan kesempatan kepada BI untuk menjelaskan hal ini. "Jadi kita tidak seenaknya melaporkan. Nggak-nggak, kita sudah beberapa kali bertemu," ujar dia.
Anwar memastikan tidak ada unsur politis ketika melaporkan kasus YPPI ini. "Laporan itu nggak ada unsur politik, mencelakakan orang per orang. Laporan itu datanya ada dan akurat, fair. Jadi, nggak ada itu memojokkan salah satu pihak, kita tempatkan sesuai semestinya," ujar dia.
(ddn/asy)











































