Pergantian itu merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, khususnya pasal 53 dan 71 tentang usia pensiun prajurit.
"Kami harap pemerintah segera mendata dan mengajukan usulan calon Panglima TNI baru untuk diserahkan ke DPR," kata anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, semua tergantung presiden, karena itu hal prerogatif presiden," ujar politisi Partai Golkar ini.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi I DPR Helmy Faisal Zaini. Menurut dia, pergantian panglima TNI harus dipersiapkan, sehingga tidak memunculkan kesan adanya tarik menarik kepentingan untuk Pemilu 2009.
"Memang itu hak prerogatif presiden apakah akan memperpanjang atau segera mengajukan nama baru untuk diproses ke DPR," kata Helmy. (aan/sss)










































