Punya Sertifikat Atau Tidak, Arca Tidak Boleh Dijualbelikan

Punya Sertifikat Atau Tidak, Arca Tidak Boleh Dijualbelikan

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2007 10:59 WIB
Solo - Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) akan meneliti kebenaran sertifikat lima arca yang konon menjadi dasar pembelian benda bersejarah itu oleh Hashim Djojohadikusumo.

"Tapi ada atau tidaknya sertifikat, arca-arca itu tetap tidak boleh diperjualbelikan," kata Ketua BP3 Tri Admaji di Markas Poltabes Solo, Kamis (22/11/2007).

Tri menambahkan, BP3 juga akan kembali melakukan inventarisasi benda-benda bersejarah yang ada di Museum Radya Pustaka Solo. Namun langkah ini akan dilakukan setelah polisi melakukan rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kapan rekonstruksi dilakukan, saya belum tahu," tutur Tri.

Lima arca Museum Radya Pustaka beberapa waktu lalu dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, benda yang sangat berharga itu ditemukan tersimpan di rumah milik Hashim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi pun berniat memeriksa pengusaha yang juga adik kandung mantan Pangkostrad Letjen Pur Prabowo.

Namun melalui Fadli Zon, sahabat dekatnya, Hashim membantah terlibat jual beli kelima arca tersebut. Arca-arca itu dibeli secara legal dari Dr Hugo Kreijger, dealer dan konsultan benda-benda seni.

Hugo Kreijger mengatakan kepada Hashim, kelima arca itu milik Raja Keraton Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII Hanggabehi yang akan dijual ke luar negeri. Karena merasa terpanggil sebagai orang Indonesia yang nasionalis, Hashim membeli benda-benda tersebut lengkap dengan surat-suratnya.

Masih menurut Fadli, Hashim juga membeli benda-benda tersebut lengkap dengan surat-surat yang ditandatangani oleh Hugo Kreijger dan Sunan PB XIII. Dengan adanya sertifikat dan surat-surat itu, Hashim yakin arca-arca itu adalah milik pribadi/keluarga dari Sunan PB XIII. (djo/asy)


Berita Terkait