KPK merespons soal Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengakui ada amplop ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan langsung dikembalikan. KPK menyebut pengakuan itu jadi pengayaan informasi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dalam kasus Bupati Kuansing sendiri, KPK menemukan adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman kepada Koperasi Unit Desa (KUD). Untuk itu, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak yang bisa menjelaskan hal ini.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ucapnya.
"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tambah dia.
(ial/maa)