Berdasarkan temuan kejaksaan, ditenggarai ada pengelembungan harga dalam pembelian tanah. Harga tanah yang seharusnya Rp 250 ribu per m2 dijadikan Rp 600 ribu per m2.
"Saksi yang sudah dipanggil ada enam orang, baik dari pihak BPK, penjual dan pembeli," kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, M. Simanihuruk di Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, Rabu (21/11/2007).
Simanihuruk menyatakan, dalam kasus ini pihaknya baru pada tahap pemanggilan sebagai saksi, dalam rangka pengumpulan fakta dan bukti. Sejauh ini belum sampai pada kesimpulan adanya tersangka.
Kasus ini diperiksa Kejati Sumut berdasarkan laporan pejabat BPK di Jakarta yang menemukan kejanggalan dalam pembelian tanah seluas 7.200 m2 untuk pengadaan kantor BPK Wilayah I Medan yang baru di Jalan Jamin Ginting, Medan. Kantor lama saat ini berada di Jl Imam Bonjol, Medan.
BPK pada Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2004 mengalokasikan dana Rp 3,64 miliar untuk pengadaan lahan kantor BPK Medan yang baru. Penyimpangan dana ditemukan saat pemeriksaan internal yang dilakukan BPK Pusat. Masalah ini kemudian dilaporkan kepada Kejati pada pertengahan tahun 2007.
Namun Kejati baru mulai melakukan penyelidikan pada Oktober 2007 dan meningkat menjadi penyidikan sejak 12 November 2007. Dalam kaitan proses pemeriksaan kasus ini, kata Simanihuruk, pihaknya sedang menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara yang ditimbulkan.
(rul/fay)











































