"Beberapa pihak mengatakan, dalam 1 tahun bisa teratifikasi," ujar mantan Menlu Ali Alatas di sela-sela sela KTT ASEAN di Hotel Shangri-La, Singapura, Rabu (22/11/2007).
Anggota Wantimpres ini mengatakan bila sudah diratifikasi, semua aturan bisa diberlakukan, dan bisa diawasi pelaksanaannya. Semua ketentuan yang ada dalam piagam adalah ketentuan umum, dan piagam ini tidak pernah dibuat untuk ditujukan pada satu negara semata.
Dalam kesempatan berbeda, PM Singapura Lee Hsien Loong berkomentar, Piagam ASEAN adalah dokumen yang baik yang bisa mengekspresikan keinginan dan kepentingan negara-negara ASEAN. "Ini sangat penting karena baru ada setelah 40 tahun ASEAN berdiri," ujar Loong di tempat yang sama.
Dia juga menyampaikan apa yang telah dikatakan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo setelah negara-negara anggota ASEAN menyepakati piagam itu. "Presiden Arroyo mengatakan, kemungkinan negaranya akan menemui kesulitan untuk meratifikasi," imbuhnya.
Piagam ASEAN akan lebih menguatkan ASEAN sebagai organisasi di kawasan Asia Tenggara. Apa yang akan terjadi bila satu negara tak kunjung meratifikasinya?
"Itu adalah pertanyaan pengandaian. Tapi yang jelas, negara-negara penting meratifikasinya agar secepatnya bisa diimplementasikan," tandas Loong.
(nvt/fay)











































