Tujuannya bisa untuk melanggar lalu lintas atau pura-pura menjadi anggota dewan. Ketua FPKS Mahfud Sidiq pernah 2 kali kecurian logo DPR yang melekat di plat mobilnya.
"Yang jelas saya sudah dua kali kehilangan, logo DPR di mobil saya dicuri orang yang tidak berhak saat parkir di jalan, di luar DPR," ujar Ketua FPKS Mahfud Sidiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
Mahfud mengatakan, penggunaan logo DPR di kendaraan-kendaraan pribadi bukan milik anggota dewan sudah 'liar'. Penggunaan tersebut, menurutnya, bukan saja karena bebasnya penjualan logo DPR imitasi, seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Mungkin juga logo itu diperoleh hasil mencuri dari mobil anggota dewan. Kemudian dipasang di kendaraan miliknya sekedar buat gaya atau mungkin juga diduplikasi. Yang jelas logo-logo seperti itu banyak dijual bebas," cetusnya.
Anggota Komisi II ini mengkhawatirkan penggunaan logo DPR secara bebas itu bisa disalahgunakan untuk tujuan-tujuan tertentu yang bisa menjatuhkan citra anggota parlemen. Meskipun dia mengakui, tidak ada keistimewaan dan ketentuan yang mewajibkan kendaraan anggota dewan harus dipasangi logo tersebut.
"Cuma tanda yang paling otentik di mobil anggota dewan itu adalah stiker, bukan logo. Logo hanya pelengkap," tutur Mahfud.
Karena itu, Mahfud setuju jika dilakukan razia dan penertiban terhadap kendaraan bukan milik anggota dewan yang menggunakan logo tersebut, atau kendaraan anggota dewan tapi digunakan oleh orang lain.
"Polisi jangan ragu-ragu utuk merazia atau menilang. Karena ini penyalahgunaan fasilitas negara," pungkasnya.
(rmd/fay)











































