"Tadi banyak pertanyaan. Kita masuk dalam substansi. Kami menjelaskan substansi kalau tanker waktu itu belum dimiliki Pertamina, masih dalam status hak beli," kata Laksamana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
Menurut Laksamana dia ditanya 14 pertanyaan. Namun semua adalah pertanyaan bercabang. "Ada 14 pertanyaan tapi a, b, c, d, e, panjang-panjang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tergantung kejaksaan. Kita sudah ajukan di BAP. Tadi kita ajukan dua bukti yaitu surat persetujuan Menkeu Boediono, dan surat perjanjian Hyundai dan Pertamina," pungkasnya.
(fay/fay)











































