Bupati Minahasa Utara Vonnie Merugikan Negara Rp 4 Miliar

Bupati Minahasa Utara Vonnie Merugikan Negara Rp 4 Miliar

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2007 20:32 WIB
Jakarta - Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonnie dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pemeriksaan Vonnie. Menurutnya Vonnie telah memperkaya diri sendiri dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tentang.

"Tersangka mendapat proyek senilai Rp 6,269 miliar. Tapi setelah dihitung oleh ahli BPKP, pekerjaan itu hanya Rp 2 miliar. Sehingga negara dirugikan kurang 4 miliar," kata Tumpak di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (21/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak menambahkan, perusahaan MDI didirikan semata-mata untuk mengerjakan proyek tersebut. PT MDI ditunjuk menjadi rekanan tanggal 27 Juni 2003, padahal MDI baru berdiri pada 9 April 2003.

"Pada kenyataannya pekerjaan itu diserahkan ke perusahaan yang lain, PT Encona enginering. Bukan hanya sebagaian, tapi semuanya," kata Tumpak.

Oleh karena itu, Tumpak mengatakan, tidak menutup kemungkinan Vonnie dikenakan pasal tambahan, yaitu pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 undang-undang yang sama, karena memberikan hadiah kepada panitia proyek pengerjaan Bandara Kukar. Vonnie ditahan untuk 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.
(irw/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait