Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pemeriksaan Vonnie. Menurutnya Vonnie telah memperkaya diri sendiri dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tentang.
"Tersangka mendapat proyek senilai Rp 6,269 miliar. Tapi setelah dihitung oleh ahli BPKP, pekerjaan itu hanya Rp 2 miliar. Sehingga negara dirugikan kurang 4 miliar," kata Tumpak di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kenyataannya pekerjaan itu diserahkan ke perusahaan yang lain, PT Encona enginering. Bukan hanya sebagaian, tapi semuanya," kata Tumpak.
Oleh karena itu, Tumpak mengatakan, tidak menutup kemungkinan Vonnie dikenakan pasal tambahan, yaitu pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 undang-undang yang sama, karena memberikan hadiah kepada panitia proyek pengerjaan Bandara Kukar. Vonnie ditahan untuk 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.
(irw/fay)










































