"Ini ditujukan untuk belanja pegawai, seperti kenaikan gaji pokok sebesar 20 persen, kenaikan tunjangan keluarga, kenaikan uang makan PNS, kenaikan uang lauk pauk," ujar Wakil Ketua Komisi I Yusron Ihza Mahendra dalam jupa pers usai Raker dengan Dephan tentang Rencana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKAKL) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
Yusron mengatakan, 20 persen kenaikan tersebut dialokasikan dari dana tambahan sebesar Rp 2,7 triliun. Menurutnya, Komisi I secara prinsip menyetujui usulan anggaran yang diajukan Dephan. Namun detail persetujuan anggaran tersebut, lanjut dia, akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ada surat edaran menteri keuangan No 790/mk.02/2007 tertanggal 30 Oktober 2007 tentang pagu indikatif kementerian negara/lembaga 2008, maka Dephan dan TNI mendapat tambahan Rp 2,7 triliun," tutur adik kandung Yusril Ihza Mehendra ini.
Anggota Komisi I lainnya, Happy Bone menambahkan, selain digunakan untuk kenaikan gaji pokok, anggaran tambahan tersebut juga dialokasikan untuk kenaikan tunjangan keluarga sebesar Rp 210,54 miliar, kenaikan uang makan PNS dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu, dan kenaikan uang lauk pauk dari
Rp 30 ribu menjadi Rp 35 ribu.
Sehingga total usulan anggaran Dephan yang diterima sebesar Rp 36,67 triliun. "Semua anggaran dan usulan RKAKL yang diusulkan Dephan itu baru dalam posisi kami menerima belum menyetujui. Menerima usulan program yang disampaikan usulan program Mabes untuk keperluan AD, AL, AU, Mabes TNI, dan Dephan," pungkas anggota Panitia Anggaran DPR ini.
(rmd/fay)











































