PN Malang Perpanjang Penahanan Syamsul Bahri

PN Malang Perpanjang Penahanan Syamsul Bahri

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2007 19:28 WIB
Malang - Anggota KPU terpilih Syamsul Bahri tidak bisa langsung menghirup udara bebas meskipun masa penahanannya berakhir, Rabu ini. Pengadilan Negeri (PN) Malang memperpanjang penahanannya selama 30 hari.Β 

Tersangka kasus dugaan korupsi kawasan industri gula milik masyarakat (Kigumas) ini sebelumnya dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru. Penahanannya diperpanjang setelah Kejari Kepanjen menyerahkan berita acara pemeriksaan Senin 19 November lalu.

Β 

PN Malang menunjuk Hanifah Hidayat Noor sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Syamsul Bahri. Persidangan perdana Syamsul akan digelar Rabu 29 November 2007 mendatang.

"Kami telah mengajukan surat penahananan ke LP Lowokwaru. Masa penahanan berlangsung selama 30 hari," kata Hanifah kepada wartawan di kantornya Jl Ahmad Yani, Malang, Rabu (21/11/2007).

Sidang pertama Syamsul akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Hanifah mengaku belum mempelajari berkas BAP yang dilimpahkan Kejari Kepanjen. Hanifah sejauh ini juga belum menginventarisir apa saja barang bukti yang diajukan ke pengadilan. (bdh/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads