Saksi: Pimpro Bilang Wajar Harga 2-3 Kali Harga Pasaran

Kasus Proyek Bapeten

Saksi: Pimpro Bilang Wajar Harga 2-3 Kali Harga Pasaran

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2007 17:56 WIB
Jakarta - Negara dirugikan Rp 9,41 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bapeten. Kerugian terjadi karena negara harus membayar lebih tanah seluas 6,3 hektar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Pimpro bilang wajar harga pasaran 2-3 kali harga pasaran," kata saksi Bambang Setiabudi di persidangan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (21/11/2007).

Menurut Bambang, pernyataan pimpro Sugiyo Prasojo tersebut diungkapkan pada 25 November 2004 di Hotel Menara Peninsula. Sugiyo yang ditetapkan sebagai terdakwa I kala itu rapat membahas pengadaan tanah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga tanah pasaran di Cisarua kurang dari Rp 200 ribu. Namun deal harga mencapai Rp 312 ribu.

Pada rapat itu, kata Bambang, juga terungkap dana tidak hanya mengalir ke penjual saja tapi ke pihak lainnya.

"(Uang) yang diterima oleh penjual, setengahnya kami tidak tahu. Tapi kata pimpro, oh itu akan digunakan ke DPR, Dirjen Anggaran dan lain-lain," bebernya. (gah/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads