"Pimpro bilang wajar harga pasaran 2-3 kali harga pasaran," kata saksi Bambang Setiabudi di persidangan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (21/11/2007).
Menurut Bambang, pernyataan pimpro Sugiyo Prasojo tersebut diungkapkan pada 25 November 2004 di Hotel Menara Peninsula. Sugiyo yang ditetapkan sebagai terdakwa I kala itu rapat membahas pengadaan tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat itu, kata Bambang, juga terungkap dana tidak hanya mengalir ke penjual saja tapi ke pihak lainnya.
"(Uang) yang diterima oleh penjual, setengahnya kami tidak tahu. Tapi kata pimpro, oh itu akan digunakan ke DPR, Dirjen Anggaran dan lain-lain," bebernya. (gah/ken)











































