Keluhan itu disampaikan ketua majelis hakim Makassau dalam persidangan kasus Munir dengan terdakwa Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
"Selain pengadilan ini, masih ada pengadilan yaumil akhir (kiamat). Nanti mungkin saya yang menjadi terdakwa. Saya lebih senang mengadili kasus narkoba, kasus bom, karena pelakunya mengaku. Kalau yang ini saya sulit tidur. Jadi jangan saling menyalahkan, tapi kita lihat saja," kata Makassau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polly yang mendengar pun hanya manggut-manggut. "Iya Yang Mulia, iya," sahut Polly sambil tersenyum.
Sementara salah seorang saksi dalam persidangan ini, yaitu VP Corporate Security Garuda Ramelgia Anwar batal diperiksa. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Rabu 28November 2007 pukul 10.00 WIB, masih dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi. (nwk/sss)











































