Hal itu disampaikan Polly sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Munir dengan terdakwa Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
"Saya minta pada Mbak Nini (Rohainil), agar diberi kesempatan pertama ke Singapura. Tapi ternyata saya baru dijemput pukul 21.00 malam (6 September 2004)," kata Polly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sangat percaya pada atasannya, Ramelgia Anwar, Polly mau berangkat tanpa ada surat tugas tertulis ke Singapura. "Saya termotivasi untuk mengerjakan tugas mulia itu. Saya percaya Pak Ramel akan menghubungi Pak Karmel (Chief Pilot Garuda Karmel Fauza Sembiring)," tutur Polly.
Polly juga menjelaskan, pilot biasa terbang tanpa surat dari Rohainil, dan hal itu lazim dilakukan. "Itu biasa dilakukan. Kadang saya terbang tanpa ada surat tugas, hanya melalui perintah lisan," kata dia.
Polly justru merasa dikorbankan dalam kasus ini. "Saya sangat complain pada Direktur Utama Garuda. Saya ingin menyampaikan, Garuda banyak sekali memakan korban. Saya dan Rohainil Aini hanyalah korban," ujarnya.
(nwk/sss)











































