KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim. KPK menyatakan tengah mendalami model setoran yang diberikan sejumlah kanim kepada Ditjen Imigrasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang setoran dari sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini, kata Taufik, merupakan biaya tambahan di luar biasa resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).
Taufik menjelaskan alasan setoran ini diberikan oleh sejumlah Kanim ke pihak Ditjen Imigrasi. Dia menyebut, wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA ada pada pihak Ditjen Imigrasi.
"Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.
Dia juga menjelaskan, tindakan kanim yang menerapkan adanya 'uang lebih' kepada sejumlah biro jasa tergolong sebagai tindakan pemerasan. Sebab, 'uang lebih' ini turut mempengaruhi proses terbitnya surat izin tinggal terbatas para WNA.
"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.
Tambahan Pungutan Biaya
Sebelumnya, KPK telah menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai serta Denpasar untuk urus surat izin tinggal terbatas para WNA. Permintaan biaya tak resmi itu dilakukan di loket.
"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6).
Budi menjelaskan, pemberian uang di luar biaya resmi yang diberikan pihak biro jasa kepada kedua Kanim tersebut bertujuan agar pengajuan izin tinggal para WNA bisa diproses. Sebab, jika tidak ada biaya tak resmi yang dibayar itu, izin tinggal untuk para WNA tidak akan diproses oleh Kanim.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.
(kuf/jbr)