Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena menerima mobil Land Cruiser dari Zulkarnain saat pemilihan Sekda. KPK menyebut, Suhardiman juga diduga pernah menerima suap mobil Pajero Sport saat menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Sebagai informasi, Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Bupati saat itu, Andi Putra, ditangkap KPK karena kasus korupsi. Suhardiman kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit demi menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya pun dibantu oleh pihak swasta Bernama Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.
KPK menduga Ardiles mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena membantu Zulkarnain membeli Pajero Sport untuk menyuap Suhardiman. Total nilai proyek yang didapat Ardiles itu Rp 1,2 miliar pada 2022.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.
Kini, Zulkarnain kembali diduga memberi suap ke Suhardiman berupa mobil Land Cruiser agar dia terpilih sebagai Sekda Kuansing. Mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles. Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," terang Taufik.
KPK juga mengungkap Suhardiman mencoba menyembunyikan mobil Land Cruiser. Mobil tersebut dijual oleh Suhardiman karena merasa dipantau KPK.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.
Tak dijelaskan secara detail dari mana Suhardiman mengetahui tengah dipantau KPK. Taufik mengatakan Suwito juga jadi salah satu pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6).
KPK telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Land Cruiser tersebut.
"Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujar Taufik.
Tak cukup sampai di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Taufik menyebut Pemda merupakan pihak yang berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan. Sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan.
Taufik mengatakan uang yang diminta oleh Suhardiman merupakan sisa hasil usaha anggota koperasi unit desa (KUD). Anggota KUD itu merupakan para petani di Kuansing.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," kata Taufik.
Simak informasi selengkapnya terkait kasus Bupati Kuansing hanya di detikPagi edisi Kamis (2/7/2026).
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)










































