"Secara resmi kami telah mengirim surat ke Jampidsus, meminta agar memeriksa Bapak Boediono," kata pengacara Laks, Juniver Girsang.
Hal itu disampaikan dia saat mendampingi Laks di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sebagai saksi fakta yang mendengar, melihat dan merasakan terkait kasus ini," ujarnya.
Juniver mengatakan, selain surat, pengacara juga menyerahkan surat yang ditandatangi Boediono tertanggal 7 Juli 2004. Isi surat tersebut mengenai izin penjualan kapal VLCC.
Bagaimana dengan Megawati, apakah perlu diperiksa juga? "Itu kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Yang kita utamakan adalah saksi fakta yakni Boediono," tandasnya.
Jual beli kapal VLCC dilakukan Juni 2004, kenapa suratnya 7 Juli 2004? "Ya waktu itu kan belum delivery," katanya. (ken/umi)










































