"Kita menghendaki dalam RUU Parpol ini, wajib memenuhi komitmen kuota keterwakilan wanita di parlemen sebesar 30 persen," kata Menneg PP Meutia Hatta.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers bersama Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Revisi UU Politik (Ansipol) dan Gerakan Peduli Wanita Indonesia (GPWI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang Pemilu 2009, Meutia mengingatkan isu keterwakilan wanita tersebut tidak malah dijadikan materi kampanye untuk menarik simpati calon pemilih. Parpol pun hendaknya jangan memandang anggota legislatif wanita sebagai pelengkap dan ditempatkan di pos-pos yang 'kering'.
"Kalau ketua partai umumnya laki-laki itu lebih bijaksana, tentu ini tidak akan terjadi. Jangan wanita diakali dan diletak di tempat yang 'kering'. Karena itu artinya mereka tidak mengerti kepentingan kaum perempuan dan merendahkan diri sendiri," ujarnya.
Sementara Ketua Panja RUU Politik Idrus Marham menyatakan, seluruh fraksi di DPR telah sepakat memenuhi kuota keterwakilan wanita sebesar 30 persen di parlemen. Tetapi untuk pelaksanaan pemenuhan komitmen tersebut diserahkan ke masing-masing parpol.
"Masalah ini sangat terkait kondisi yang berbeda dari tiap daerah dan parpol. Karenanya pelaksanaan akan diserahkan ke masing-masing parpol," jelas Idrus.
(lh/sss)











































