Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Lebih Rendah dari Tuntutan

Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Lebih Rendah dari Tuntutan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 01 Jul 2026 08:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nadiem divonis 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari hakim.

"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait vonis Nadiem, Anang menyebut jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Belum ada keputusan bulat dari Kejagung.

"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ujarnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Simak Video 'Tok! Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook':

(azh/rfs)


Berita Terkait