Lambang DPR itu dipasang di plat-plat nomor kendaraan mereka. Tujuan utama pemasangan logo ini sebetulnya untuk memudahkan mereka masuk ke 'markasnya' di Senayan.
Namun belakangan banyak non anggota DPR yang menggunakan logo itu untuk kepentingan pribadinya, sehingga salah satu anggota DPR asal FBPD Ade Daud Nasution gerah dan meminta Polda Metro Jaya melakukan razia dan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibandingkan dengan logo DPR, logo lembaga tinggi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nyaris tidak terlihat.
Pantauan detikcom, Rabu (21/11/2007), pejabat di lembaga-lembaga tinggi negara itu biasanya menggunakan mobil dinas Toyota Camry.
Di bagian mobil tersebut tidak terlihat logo lembaganya. Namun plat mobil mereka sudah menunjukkan mobil tersebut milik pejabat negara. Sebab mereka menggunakan nomor khusus. Untuk para ketua, biasanya nopol kendaraannya diawali dengan huruf RI dan diikuti satu angka. Sementara anggotanya menggunakan nopol biasa.
(umi/sss)











































