Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 16:47 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara kor
Nadiem Makarim (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Nadiem menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum di persidangan.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem Makarim seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menilai tak ada majelis hakim yang berani melihat langsung ke arah matanya. Ia masih yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," imbuhnya.

Ia menyinggung hakim anggota Andi Saputra, yang menyatakan dissenting opinion. Ia mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo," ujarnya.

Nadiem mengklaim tidak menikmati uang sepeser pun terkait perkara ini. Ia menyebut transaksi Rp 809 miliar di PT AKAB merupakan transaksi bisnis dan bukan terkait kasus ini.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujarnya.

"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," tambahnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Tonton juga video "Tok! Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook"

Halaman 2 dari 2
(mib/yld)


Berita Terkait