Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pendampingan terhadap penanganan perkara kasus tersebut.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kombes Imam Imanuddin mengatakan perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara," ucapnya.
Kombes Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.
"Penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan. Serta, tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka," tuturnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Imam menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
7 Pelaku Ditangkap
Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik percetakan itu. Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Reynold Hutagalung mengatakan pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6).
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Tonton juga video "Terkuak! Motif Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus"
(dvp/mea)










































