Usulan Polri Minta Jatah Kursi di DPR Melanggar UUD 45

Usulan Polri Minta Jatah Kursi di DPR Melanggar UUD 45

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2007 10:09 WIB
Jakarta - Penolakan usulan Polri yang meminta jatah kursi di parlemen terus menguat. PKB dan Partai Golkar menilai sistem penjatahan dalam keanggotaan di DPR akan mengembalikan Polri seperti zaman Orde Baru, yakni jadi alat politik penguasa.

"Permintaan jatah agar Polri mendapatkan kursi di DPR tidak sejalan dengan demokrasi. Penjatahan kursi berarti melakukan diskriminasi karena ada spesial treatment yang melanggar prinsip equalitas," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Moesa pada detikcom, Rabu (21/11/2007).

Anggota pansus RUU Pemilu ini juga menilai permintaan Polri bertentangan dengan UUD 45. Karena itu, DPR sebagai pembuat UU harus tegas menolak usulan tersebut.

"Usulan itu tidak sejalan dengan UUD 45 hasil amandemen pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD itu tidak ada yang diangkat, diutus dan dijatah. Tetapi harus melalui pemilihan," terangnya.

Suara yang sama juga disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar. Menurutnya, usulan Polri yang meminta jatah kursi di parlemen hanya akan membuat mundur pembangunan demokrasi yang sedang berjalan.

"Nggak mungkinlah perjalanan demokrasi kita dikembalikan pada zaman dulu. Usulan itu tidak bisa diterima karena selain bertentangan dengan UUD 45 juga tidak fair kalau tiba-tiba dapat kursi tanpa melalui kompetisi," cetusnya. (yid/umi)


Berita Terkait