Lembaga ini menyinggung urgensi penggunaan lambang itu bagi anggota dewan. Sebab tidak ada kaitannya dengan kepentingan orang lain.
"Mereka menunjukkan itu motivasinya untuk mendapatkan privilege-privilege tertentu. Misalnya di jalan raya," ujar Sekjen Formappi Sabastian Salang kepada detikcom, Rabu (21/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi kalau kita bicarakan soal banyak orang yang memanfaatkan logo ini. Ini ekses-ekses yang mungkin tidak dipertanggungjawabkan DPR," ujarnya.
Karenanya daripada disalahgunakan orang-orang tidak bertanggung jawab dan tidak terkait anggota dewan, Sabastian menyarankan agar penggunaan logo itu dihapus.
"Copot saja, dihapus, karena rentan disalahgunakan. Itu kan logo terhormat, hanya untuk pejabat tinggi negara. Kalau lambang itu ditempel di mobil, pelecehan namanya. Harus ada penertiban," tegas Sabastian.
(umi/sss)











































