KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Haji

KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Haji

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 10:27 WIB
Mantan Menpora Dito Ariotedjo (Yogi/detikcom)
Mantan Menpora Dito Ariotedjo (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali diperiksa KPK hari ini. Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pantauan detikcom, Selasa (30/6/2026), Dito tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB. Dia mengatakan akan diperiksa sebagai saksi.

"Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa," kata Dito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito sebelumnya telah diperiksa KPK pada 23 Januari 2026. Dito saat itu diperiksa selama 3 jam oleh penyidik.

Dito diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2022. Dito diketahui menjadi salah satu pejabat yang ikut ke Saudi saat penambahan kuota itu disepakati.

"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tonton juga video "KPK Bakal Lelang Moge-Mobil Kasus Noel"

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)


Berita Terkait