"Sebetulnya kan itu simbol anggota dewan. Tapi bukan berarti itu sebagai tiket atau kartu pass," kata pengamat politik dan kebijakan publik Andrinov Chaniago kepada detikcom, Rabu (21/11/2007).
Menurut Andrinov, anggota dewan tidak dapat menggunakan 'kesaktian' lambang yang biasa nempel di plat mobil seenaknya. Anggota dewan harus memakainya untuk kepentingan tugas.
"Kalau di tempat umum, harusnya dia (anggota dewan) seperti warga biasa. Kecuali kalau berurusan dengan kepentingan tugas," ujarnya.
Lambang ini, lanjut Andrinov, bukan memberikan keistimewaan kepada anggota dewan sehingga bisa berbuat seenaknya saja di jalan, seperti menerobos 3 in 1 dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Fasilitas itu kan diberi untuk memperlancar tugas bukan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
(mly/umi)











































