"FPPP menolak keinginan anggota Polri duduk sebagai anggota DPR tanpa melalui proses pemilu. Karena UUD 45 jelas, anggota DPR harus dipilih, tidak ada yang diangkat,"kata ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin pada detikcom, Rabu (21/11/2007)
Menurut Lukman, kalau Polri tetap ngotot dengan keinginannya itu, langkah yang harus diambil terlebih adalah mengubah UUD 45 pasal 2, 19, 22 E. Persoalan tersebut tidak bisa hanya diatur dalam UU Paket Politik yang kini masih dalam tahap penyelesaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota panja RUU Pemilu dari FPKS Almuzammil Yusuf juga menilai usulan Polri meminta jatah di DPR tidak sesuai dengan UUD 45. Namun demikian, FPKS sangat menghargai kejujuran Polri mengenai kegelisahan yang dialami di internal Polri tersebut. Β
Panja menolak usulan polri karena dinilai melanggar UUD, karena semua anggota DPR, DPD dan DPRD harus dipilih, tidak ada yang diangkat. "Tapi kejujuran Kadivbinkum Polri itu bagus," kata politisi asal Lampung itu.
Menurut Almuzammil, dalam Panja RUU Pemilu yang digelar Selasa 20 November, Polri melalui Kadivbinkum Irjen Pol Dr Soedarsono menyampaikan gagasan mengenai posisi Polri dalam pemilu merujuk pada pasal 10 ayat 2 Tap MPR no VII/2000 soal hak memilih dan dipilih bagi anggota Polri sampai 2009.
Dengan dasar itulah Polri menyatakan sikap menunda menggunakan hak dipilih dan memilih. Sebagai konsekuensinya, polisi meminta haknya untuk menjadi pejabat negara atau duduk di lembaga legislatif. Namun Usulan itu mendapat penolakan anggota Panja dari berbagai fraksi karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 45.
(yid/umi)











































