PDIP akan mengambil langkah tegas jika kadernya terbukti melakukan dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha saat bertugas di IGD RS Leona, Kefamenanu, NTT. PDIP akan mengambil sanksi maksimal jika kadernya di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terlibat intimidasi korban hingga meninggal dunia.
"Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan, dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan akan diberikan sanksi, partai akan berikan sanksi," kata Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Djarot mengatakan sanksi akan menyesuaikan tingkat pelanggaran. Sanksi terberat, menurut dia, sampai pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis, sampai pemecatan," ucap Djarot.
Fabianus Banase, paman sekaligus juru bicara keluarga dr Icha, mengatakan keluarga akan melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara atas dugaan intimidasi yang berujung Icha bunuh diri.
Laporan ke Polda NTT itu akan dilakukan setelah proses penguburan jenazah Icha pada Senin (29/6).
"Pasti kami laporkan ke Polda NTT, tapi setelah pemakaman besok, karena besok almarhumah akan dikuburkan di TPU Liliba," ujar Fabianus, Minggu (28/6).
Ketiga anggota DPRD yang akan dilaporkan adalah Norbertus Bani dari PKB, Veronika Lake dari PDIP, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar.
"Kami laporkan intimidasi dari ketiga orang DPRD itu ke BK (Badan Kehormatan) dan Polda NTT," tegas dia.











































