Gara-gara Parkir Sembarangan, 114 Kendaraan Ditilang
Rabu, 21 Nov 2007 00:00 WIB
Jakarta - Setelah sepekan Operasi Jala Jaya 2007 digelar, akhirnya membuahkan hasil. 114 Kendaraan terkena tilang dan 9 kendaraan lainnya diderek karena parkir di tempat yang dilarang."Kebanyakan yang terkena tindakan kendaraan umum, kendaraan-kendaaan ini lalu dikumpulkan di pool Daan Mogot," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu lintas Direktorat Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Irvan Prawira di Polda Metro Jaya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/11/2007) .Menurut Irvan, jumlah kendaraan yang ditindak polda ini di luar jumlah kendaraan yang diderek Dishub. Kendaraan yang terkena derek oleh Dishub dikumpulkan di Pool Dishub Rawa Buaya."Jadi Jumlah kendaraan yang sudah ditindak bisa lebih besar," ungkapnyaMenurut Irfan, lokasi terbanyak penindakan terjadi di Jalan Letjen Suprapto. Selain itu, lokasi lain yang menjadi sasaran operasi petugas di Jalan Sabang, di belakang gedung Wismantara, Jalan Cideng, Jalan Pasar Baru, Jalan Majapahit, Jalan Gunung Sahari, kawasan perkantoran Sarinah Thamrin, Jalan RE Martadinata, Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Cakung-Cilincing atau yang biasa disebut Jalan Raya Cacing, Jalan Otista Raya, Jalan Pegambiran (dekat terminal Rawamangun), dan Jalan Melawai Blok M. "Kita akan menarik mobil yang parkir di tempat terlarang lebih dari 15 menit," pungkasnya.
(nal/mly)











































