Dari 35 kabupaten/kota, hanya Kota Semarang dan Solo yang UMK-nya sudah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan yang lain, berkisar antara 70 persen hingga 95 persen.
Gubernur Jawa Tengah, Ali Mufiz mengatakan, Pemprov hanya menetapkan UMK, bukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan itu didasarkan pada nilai KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah.
"Saya berharap bupati atau walikota segera menyosialisasikan keputusan ini. Jika ada keberatan atau masalah, tolong diselesaikan dengan musyawarah," kata dia di Wisma Perdamaian, Kawasan Tugu Muda, Semarang, Selasa (20/11/2007).
Ali Mufiz menjelaskan, jika ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, maka perusahaan tersebut wajib menyesuaikan dengan menaikkan gaji karyawannya. Jika perusahaan menggaji lebih tinggi, maka perusahaan tersebut tidak boleh menurunkannya sesuai UMK baru.
"Dalam menetapkan besaran UMK, kami telah mendengar masukan dari dewan pengupahan, bupati/ walikota, dan kalangan buruh serta elemen lain. Jadi semua sudah kami pertimbangkan," katanya.
Kepala Disnakertrans Jateng, Eddy Djoko Pramono yang mendampingi Ali Mufiz menyebutkan, Kota Semarang memiliki UMK tertinggi, yakni Rp 715.700, dan terendah di Brebes yakni, Rp 547.300. Sebelumnya, UMK Kota Semarang hanya Rp 655 ribu.
"Perusahaan yang merasa tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK diharapkan mengajukan penangguhan. Tahun lalu, ada 24 perusahaan yang disetujui mengajukan penangguhan," jelasnya.
Di Semarang, ribuan buruh sempat tiga kali berunjuk rasa meminta UMK sebesar Rp 950 ribu. Namun pada kenyataannya, gubernur melalui Keputusan No: 561.4/51/2007, UMK ditetapkan sesuai usulan pemkot yakni, Rp 715.700. (try/asy)